KPK Siapkan Langkah Baru Usai Kesaksian ‘Panas’ soal Eks Menaker Ida Fauziyah

Icon_INILAH GOLD.png

Jumat, 8 Mei 2026 – 16:53 WIB

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah. (Foto: Inilah.com/Reyhaanah).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu poin yang dianalisis adalah dugaan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan telaah jaksa penuntut umum dan berpeluang didalami lebih lanjut oleh penyidik.

“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan tentu nanti dianalisis dan ditelaah oleh jaksa penuntut umum KPK, dan itu juga terbuka kemungkinan untuk didalami lagi oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung sehingga pengembangan kasus masih dimungkinkan.

Terkait peluang pemanggilan Ida Fauziyah, KPK belum memberikan kepastian. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan menyampaikan kepada publik jika agenda pemeriksaan dilakukan.

“Untuk pemanggilan, nanti kalau ada, kami pasti akan informasikan ke teman-teman,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 22 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Para tersangka berasal dari berbagai posisi di Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.

Perkara ini kemudian berkembang. Pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan pejabat di lingkungan Kemenaker.

Dalam persidangan yang digelar pada 6 Mei 2026, salah satu terdakwa, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap adanya permintaan bantuan terkait pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.

“Jadi, pada saat itu di 2024, Bu Menteri itu ingin menyalonkan diri sebagai DPR. Nah kemudian dapil beliau itu di Jakarta Selatan dan di Jakarta Pusat. Saya diminta untuk membantu melaksanakan kegiatan di sana,” kata dia.

KPK memastikan akan terus mencermati setiap fakta yang muncul di persidangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang