WHO meminta negara-negara agar melarang rokok dan vape di lingkungan sekolah demi melindungi generasi muda. [foto: shutterstock]
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktur Pascasarjana Universitas YARSI sekaligus mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama, menyoroti tren global yang semakin ketat mengatur rokok elektronik atau vape.
Ia mengingatkan, di balik popularitasnya, vape tetap menyimpan risiko serius bagi kesehatan, bahkan berpotensi meningkatkan penyakit kronis hingga kanker.
Tjandra mengatakan, saat ini puluhan negara di dunia telah melarang atau setidaknya mengatur ketat penggunaan rokok elektronik. Di Indonesia, wacana serupa mulai mengemuka, termasuk usulan pengaturan ketat hingga kemungkinan pelarangan yang telah dibahas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan DPR RI.
Mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok elektronik dibagi menjadi dua kategori, yakni electronic nicotine delivery system (ENDS) dan electronic non-nicotine delivery system (ENNDS).
Menurut WHO, ENDS mengandung nikotin serta berbagai emisi berbahaya yang tidak hanya berdampak pada pengguna, tetapi juga orang di sekitarnya sebagai perokok pasif.
Tjandra menjelaskan, paparan nikotin memiliki dampak luas, terutama bagi kelompok rentan. Pada ibu hamil, nikotin dapat memengaruhi perkembangan janin.
“Selain itu, konsumsi nikotin pada anak dan remaja punya dampak buruk pada perkembangan otak dan bukan tidak mungkin mempengaruhi kemampuan belajar dan kegelisahan/ ansietas. Selain nikotin maka berbagai bahan toksik di rokok elektronik juga punya dampak buruk bagi kesehatan,” kata Tjandra kepada Inilah.com, Minggu (19/4/2026).
Dalam jangka panjang, sejumlah zat tersebut telah diketahui berkaitan dengan peningkatan risiko kanker, serta gangguan paru-paru dan jantung.
“Walaupun penggunaan rokok elektronik belum cukup lama untuk melihat seluruh dampak jangka panjangnya, sebagian kandungan toksiknya sudah dikenal berbahaya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti temuan, sejumlah produk yang diklaim tanpa nikotin (ENNDS) ternyata tetap mengandung zat adiktif tersebut. Tak hanya itu, studi epidemiologi menunjukkan penggunaan vape justru dapat meningkatkan kemungkinan seseorang beralih ke rokok konvensional hingga lebih dari tiga kali lipat.
Sementara itu, lembaga kesehatan Amerika Serikat, Centers for Disease Control and Prevention (CDC), pada Januari 2025 menyatakan bahwa aerosol dari rokok elektronik mengandung bahan berbahaya atau berpotensi berbahaya.
“Ini termasuk bahan-bahan kimia yang di jangka panjang dapat berhubungan dengan terjadinya kanker, dan juga bahan-bahan berukuran amat kecil yang dapat masuk dalam sekali ke dalam paru-paru dengan segala akibatnya,” jelas Tjandra.
CDC juga menegaskan bahwa produk vape yang mengandung nikotin bersifat adiktif dan berbahaya, khususnya bagi ibu hamil, janin, serta anak-anak dan remaja. Hingga kini, Tjandra menyebut para ahli masih terus meneliti dampak jangka panjang penggunaan rokok elektronik terhadap kesehatan.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












