Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengkritik keras kebijakan lembaga antirasuah yang mengalihkan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Pemberian status tahanan rumah ini merupakan kejadian pertama kali sejak KPK berdiri.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Praswad menyebut langkah KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut berpotensi merusak independensi penyidikan kasus korupsi kuota haji yang masih berjalan.
“Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian. Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa,” jelas Praswad.
Di tengah polemik status tahanan rumah tersebut, publik dihebohkan dengan beredarnya video Gus Yaqut yang sedang asyik bermain gitar di dalam rumah. Video yang viral di media sosial itu semakin memperkuat tudingan adanya standar ganda dalam penegakan hukum oleh KPK.

Praswad mendesak agar Yaqut segera dikembalikan ke Rutan KPK untuk menghindari kesan adanya pihak yang kebal hukum.
“Tidak boleh terjadi lagi adanya tahanan KPK yang diperlakukan secara istimewa seperti dalam kasus Yaqut ini. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki dugaan intervensi yang membuat KPK memberikan kelonggaran tersebut. Menurutnya, ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan posisi sebagai pemimpin pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK,” katanya.
Status tahanan rumah Yaqut berlaku sejak Kamis (19/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menerima permohonan dari pihak keluarga.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi, Minggu (22/3/2026).
KPK hingga kini belum memberikan rincian alasan medis atau alasan mendesak lainnya di balik pengalihan status penahanan tersebut.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









