Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Inilah.com/ Rizki Aslendra)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil operasional oknum Bea Cukai yang diduga digunakan untuk praktik korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Penyidik menemukan sebagian uang hasil korupsi itu, disimpan dalam mobil operasional. Uang tersebut disiapkan untuk kebutuhan mendesak, termasuk dialirkan kepada oknum lain, atau untuk keperluan pribadi. Sehingga para oknum Bea Cukai tidak perlu mengambil uang dari safe house.
“Jadi ada juga uang itu yang disimpan (di) mobil operasional, itu untuk kebutuhan-kebutuhan yang mendesak gitu. Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu ya. Itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, Asep menyebut uang yang dikumpulkan para oknum juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Penyidik telah mengamankan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB.
“BPKB itu jadi informasi yang kami terima. Uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional. Nah BPKB-nya yang ada gitu. Jadi kelompok ini ya para oknum ini, ini membuat mobil operasional,” kata Asep.
Asep menambahkan, mobil operasional yang digunakan tidak hanya satu unit. Penyidik telah menyita BPKB dan mengetahui alur penggunaannya. Saat ini, KPK masih menelusuri unit kendaraan tersebut untuk diamankan.
“Dan mobil operasionalnya juga tidak hanya satu gitu. Nanti bisa dilihat di situ, di BPKB-nya. Nah, itu juga sedang kita, kalau eeh, penggunaannya sudah kita ketahui, BPKB-nya sudah ada pada kita. Nah, ini yang sudah disita maksudnya. Tinggal nanti unit-unit itu sedang hari ini sedang ditelusuri gitu, mobilnya,” ucap Asep.
Sebelumnya, KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari terhitung 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait importasi barang pada periode 2024–2026. Penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan dalam lima koper. Uang tersebut awalnya ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat dan kemudian dipindahkan ke Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan pada awal Februari 2026, KPK menyita total aset senilai Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi di Jakarta dan Lampung, termasuk dari safe house.
Barang bukti itu meliputi Rp1,89 miliar, US$182.000, SGD 1,48 juta, JPY 74.750.000, emas 5,3 kilogram senilai sekitar Rp15,7 miliar, satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta, serta satu tas ransel hitam.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan enam tersangka. Mereka terdiri dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemilik John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
KPK mengungkap adanya dugaan pengondisian jalur merah yang seharusnya mewajibkan pemeriksaan fisik barang impor. Jalur tersebut diduga diatur agar tidak berfungsi untuk meloloskan kepentingan PT Blueray, termasuk barang yang diduga palsu atau ilegal.
Pengaturan dilakukan dengan menyesuaikan parameter pemeriksaan melalui sistem targeting di Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Dengan skema tersebut, barang impor PT Blueray terbaca berisiko rendah dan lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalan, pihak PT Blueray diduga memberikan uang rutin sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.














