Sukardi Amir (kuasa hukum istri eks sopir Inara Rusli, Nur Syifa Ardhyani). (Dokumentasi: Inilah.com/ Harris Muda)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Setelah mantan sopir pribadi Inara Rusli, Agung Maryanto, lebih dulu menjalani pemeriksaan, kini giliran sang istri, Nur Syifa Ardhyani, yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026) siang.
Kabar pemeriksaan tersebut disampaikan penasihat hukum keduanya, Sukardi Amir, yang turut mendampingi kliennya. Ia menjelaskan, Nur Syifa hadir untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang karena kondisi kesehatan yang menurun.
“Untuk agenda hari ini, ini pemeriksaan saksi untuk kali pertama ya. Dan kemarin sebenarnya sudah dijadwalkan minggu lalu, cuma memang dari saksi ini istri mantan supir ini, mengalami gangguan kesehatan. Jadi minta penundaan tanggal 18 hari ini,” kata Sukardi kepada awak media.
Menurut Sukardi, pemeriksaan terhadap kliennya merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap sang suami beberapa waktu lalu. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan akses ilegal rekaman CCTV dari rumah selebgram Inara Rusli.
“Jadi pada prinsipnya, istri ini juga tahu seputar terkait dengan video dan kemudian cerita-cerita yang berasal dari IR maupun IF,” kata Sukardi.
Meski demikian, ia belum merinci secara detail sejauh mana keterlibatan Nur Syifa dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, peran kliennya berkaitan dengan video yang menjadi bagian dari kasus yang tengah diselidiki.
“Ya, kira-kira masih seputar itu. Untuk lebih detailnya nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan. Yang pasti, istri dari mantan supir ini punya peran juga. Peran namun, hanya berkaitan dengan video,” katanya.
Lebih lanjut, Sukardi menyebut kliennya mengetahui kronologi awal perkara, termasuk proses pengambilan video yang kini dipersoalkan.
“Jadi kalau saksi istri ini, dia tahu terkait dengan kronologis cerita. Mulai dari sejak tanggal 8, kemudian adanya pengambilan video dan lain sebagainya, semua dia tahu. Namun, terkait dengan itu, lebih detailnya nanti kami akan sampaikan setelah pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan akses ilegal (illegal access) CCTV yang dilaporkan selebgram Inara Rusli ke tahapan penyidikan.
“Betul, sudah naik sidik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait naiknya penyidikan maupun detail laporan ini.
Pada November 2025, Inara Rusli membuat laporan di Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan akses ilegal CCTV di kediamannya.
Sementara itu, seorang wanita bernama Wardatina Mawa melaporkan kasus dugaan perzinaan terhadap suaminya Insanul Fahmi dan Inara Rusli di Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu berkaitan dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perzinahan, yaitu tindakan persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya sudah terikat perkawinan sah.
Salah satu barang bukti yang diajukan dalam laporan tersebut adalah rekaman CCTV. Barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim Polri.














