Walhi: Tambang Ilegal Kepung Aceh dan Sumbar, Libas Ribuan Hektare Hutan Picu Banjir dan Longsor

Diana Medium.jpeg

Senin, 26 Januari 2026 – 16:55 WIB

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Artha Siagian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Alih Fungsi Lahan di Komisi IV DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen).

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Artha Siagian saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Alih Fungsi Lahan di Komisi IV DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar TV Parlemen).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ternyata, bukan hanya industri sawit dan tambang milik oligarki yang melibas hutan, sehingga melahirkan banjir bandang dan longsor di Aceh dan Sumatera Barat (Sumbar).  Keberadaan pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal, berkontribusi besar terhadap kerusakan ribuan hektare hutan.

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Artha Siagian menegaskan, tambang ilegal bertebaran di wilayah Sumbar dan Aceh.

“Menurut Pemprov Sumatera Barat ada estimasi 200-300 titik pertambangan ilegal dan ini menimbulkan kerugian hingga Rp9 triliun, dan sebarannya ada yang di kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Kami mencatat jumlah titik yang ada di dalam kawasan hutan 62 titik, totalnya ada 137 titik,” tutur Uli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Alih Fungsi Lahan di Komisi IV DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Lalu bagaimana dengan tambang PETI di Aceh? Berdasarkan data Walhi, kata Uli, cukup mengejutkan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, tambang ilegal tersebar di 7 kabupaten dan kota di Aceh. Luasannya mencapai 8.107,65 hektare.

Ketujuh kabupaten dan kota di Aceh yang dikelilingi tambang ilegal adalah Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Pidie, Nagan Raya dan Aceh Barat.

Untuk perbandingan, pada Januari-Oktober 2023, Walhi mencatat luasan tambang ilegal (PETI) sebesar 6.498,99 hektare. Atau bertambah 1.608,65 hektare dalam setahun.

“Kabupaten Aceh Barat menduduki peringat tertinggi sebagai daerah yang berkontribusi buruk terhadap lingkungan. Akibat PETI seluas 4.203,03 hektare Disusul Kabupaten Nagan Raya, luas tambang ilegal mencapai 2.505,19 hektare,” terangnya.

Ia mengungkap, hasil overlay sebaran PETI di Aceh, sebagian besar berada di hutan lindung (HL) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Sisanya berada di Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tubuh air (sungai).

“Terdapat hasil yang sangat signifikan yaitu 45,64 persen bukaan PETI berada di kawasan hutan lindung. Selebihnya banyak bukaan PETI di APL yang mengancam tubuh air dan keseimbangan bagian ekosistem lainnya,” jelas Uli.

Selanjutnya, Uli menunjuk ekosistem Batang Toru yang izinnya sempat dicabut. Namun Walhi mengaku belum tahu penanganan pasca pencabutan izin.

“Apakah memang dimensi pemulihan ekosistem dan dimensi pemulihan hak, menjadi hal yang utama pasca pencabutan izin. Atau justru atas nama pemulihan aset, izin-izin akan diberikan lagi kepada entitas lain yang dianggap mampu mengelola,” tegas Uli.

Padahal, kata dia, Walhi mencermati ekosistem Batang Toru sebagai ekosistem yang seharusnya tidak ada aktivitas industri ekstraktif. Alasannya, Batang Toru sebagai hulu beberapa sungai besar, masuk dalam arsiran rawan bencana. Serta habitat dari satwa endemik atau yang harus dilindungi.

Tak hanya itu, Uli juga menyoroti UU Cipta Kerja yang isinya tidak pro terhadap lingkungan. Karena menghapus ambang batas minimum perlindungan hutan. Padahal, sebelumnya ada aturannya. Ditetapkan ambang batas minimal 40 persen.

Dengan tidak adanya aturan lanjutan dari penghapusan ambang batas minimum itu, Uli menilai, semakin sulit untuk mengitung berapa persen ekosistem penting, seperti daerah aliran sungai (DAS) yang harus dipertahankan. “Karena batas ambang minimum ini dihapus maka kita tidak punya batas minimum perlindungan hutan,” pungkasnya.