Usai Panggil Aria dan Nyumarno, KPK Panggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin

Rizki Medium.jpeg

Selasa, 13 Januari 2026 – 13:22 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (13/1/2026) pada hari ini.

Salah satu saksi yang dipanggil yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Bintang Persatuan Buruh, Iin Farihin.

“Hari ini Selasa (13/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Selain Iin Farihin, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni Sugiarto (wiraswasta), Yayat Sudrajat alias Lippo (wiraswasta), Riki Yudha Bahtiar alias Nyai (karyawan swasta), Rahmat Gunasin alias Haji Boksu (wiraswasta), Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, serta Dwi Welly Agustine alias Icong (driver).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ucap Budi.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN) serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno (NY). Materi pemeriksaan keduanya difokuskan pada praktik suap ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terungkap bahwa kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.

Permintaan dan penyerahan uang tersebut dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Total uang ijon proyek yang diberikan dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain uang ijon proyek, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah penerimaan lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total aliran dana dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar, yang terdiri dari Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lainnya.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.