Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau persiapan Work From Anywhere (WFA) di Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Banyaknya protes kalangan pekerja dan buruh terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, seharusnya tak perlu terjadi. Karena, UMP 2026 sudah sangat sesuai dengan sejumlah indikator makroekonomi. Mulai inflasi hingga tingkat pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi, kabupaten dan kota.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Menko Airlangga, menanggapi masih maraknya protes dari kalangan pekerja dan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.
Pemerintah, kata dia, telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP 2026, menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, memberikan ruang kenaikan upah yang cukup memadai bagi pekerja maupun buruh.
Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu, menjelaskan bahwa besaran upah minimum 2026 yang telah ditetapkan, sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” kata Menko Airlangga.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” ujarnya.
Informasi saja, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876, pada Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, UMP DKI Jakarta pada 2025, berada di angka Rp5.396.761. Artinya, kenaikan UMP 2026 mencapai 6,17 persen, atau sebesar Rp333.115.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.












