Pasca Operasi, Pembacaan Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda hingga Tahun Depan

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025), ditunda hingga Senin (5/1/2026).

Penundaan dilakukan lantaran Nadiem harus menjalani masa istirahat selama 21 hari pasca operasi.

Dalam persidangan mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo terkait kondisi kesehatan Nadiem kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.

“Catatan di sini untuk perawatan minimal sampai hari ke-21 ya? Tadi disampaikan terhadap pihak dokter ada juga di persidangan ini?” kata hakim Purwanto saat membaca surat dokter sekaligus menanyakan kehadiran dokter di ruang sidang.

Jaksa Roy Riady kemudian memanggil dokter Kejaksaan untuk hadir di persidangan. Dokter bernama Muhammad Yahya Sobirin itu menjelaskan kondisi kesehatan Nadiem kepada majelis hakim.

“Izin Yang Mulia, menjawab. Jadi, saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi, sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” ujar dokter Yahya membeberkan.

“Oke, kami sudah terima. Saya kira enggak perlu diuraikan lagi tentang kondisi sakit dan besarannya, tadi sudah menerima secara tertulis juga ya? Demikian ya?” timpal hakim Purwanto.

Dokter Yahya memastikan, surat keterangan rumah sakit merekomendasikan agar Nadiem menjalani istirahat selama 21 hari pasca operasi, yang jatuh pada 2 Januari 2026.

Setelah memastikan persetujuan dari para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukum, hakim Purwanto memerintahkan dokter Yahya kembali ke bangku pengunjung sidang. Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya.

Hakim Purwanto menyatakan majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa Nadiem Makarim untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari. Sidang pembacaan surat dakwaan akan dilanjutkan pada Senin (5/1/2026).

“Sebelum ditutup, dari Penuntut Umum ada lagi yang mau disampaikan? Cukup? Penasihat Hukum, cukup ya? Baik. Untuk selanjutnya terhadap persidangan hari ini kita tunda ke hari Senin tanggal 5 Januari 2026, kesempatan penuntut umum untuk membacakan dakwaan. Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup. Tokk!!” ucap hakim mengakhiri persidangan.

Diketahui, ini merupakan penundaan sidang pembacaan surat dakwaan Nadiem yang kedua kalinya. Penundaan sebelumnya terjadi pada Selasa (16/12/2025).

Sementara itu, surat dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya telah dibacakan, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah (MUL); serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem bersama jajarannya menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2024 agar wajib menggunakan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kebijakan tersebut dinilai mengondisikan ekosistem Google sebagai satu-satunya penyedia dan menutup peluang pihak lain.

Jaksa juga menilai kebijakan tersebut tidak berbasis kebutuhan riil sekolah, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, penetapan harga dan anggaran disebut dilakukan tanpa riset memadai, sementara pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tidak disertai uji kewajaran harga.

Akibat kebijakan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,567 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa juga menyebut Nadiem Anwar Makarim menerima keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar.

Atas perbuatannya, Nadiem bersama para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).