Kejagung Limpahkan Tersangka Satelit Kemhan: Dua Eks Pejabat Dibawa ke Oditur Militer, Satu CEO Buron

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012–2021. Dua di antaranya diserahkan langsung kepada Oditur Militer untuk proses lanjutan.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Andi Suci menjelaskan dua tersangka yang diserahkan ialah Laksamana Muda TNI (Purn) L, yang saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta ATVDH yang berperan sebagai perantara.

“Hari ini, tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021,” kata Andi Suci dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Adapun berkas tersangka ketiga, CEO Navayo International AG berinisial GK, turut dilimpahkan meski hingga kini masih dalam pencarian. Red notice terhadap GK telah diterbitkan sejak awal November.

Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain dokumen pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 BT, 550 unit ponsel kiriman Navayo International AG, serta komponen server pack delivery yang belum dirakit.

“Setelah proses tahap dua, maka segala kewenangan penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke penuntut koneksitas,” ucap Andi Suci.

Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tadung Allo menambahkan, perkara akan segera digeser ke Oditurat Militer Tinggi dan selanjutnya ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Ia menjelaskan alasan pelimpahan ke pengadilan militer meski ada tersangka berstatus sipil, yakni karena perbuatan dilakukan bersama-sama dengan oknum TNI, yaitu Leonardi.

“Kenapa dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta? Karena tersangka adalah berstatus Laksamana Muda, yaitu Tersangka L, bersama-sama dengan rekanan yaitu Saudara ATVDH,” jelas Zet.

“Jadi tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab dari tim Penuntut koneksitas yang terdiri dari Jaksa pada Jampidmil dan Oditur Militer dari Oditurat Militer Tinggi,” lanjut dia.

Kasus bermula ketika Kemenhan melalui tersangka L meneken kontrak dengan tersangka GK pada Juli 2016 untuk pengadaan user terminal dan perlengkapannya (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai USD 34.194.300 yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.

“Bahwa penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari (tersangka) ATVDH,” jelasnya.

Navayo International AG mengklaim telah mengirim barang ke Kemenhan. Setelah itu, ditandatangani empat Certificate of Performance (CoP) atas pekerjaan perusahaan tersebut.

“Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP),” tuturnya.

Hingga 2019, Kemenhan belum memiliki anggaran pengadaan satelit. Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh ahli satelit Indonesia atas permintaan penyidik koneksitas Jampidmil.

“Dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal, hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” imbuhnya.

Kemenhan akhirnya diwajibkan membayar USD 20.862.822 berdasarkan putusan Final Award Arbitrase Singapura, salah satunya karena telah menandatangani CoP.

“Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah USD 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura, Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025,” ungkapnya.

Ketiga tersangka kemudian resmi diumumkan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal korupsi.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu juncto Pasal 64 KUHP,” paparnya.

Tersangka juga dikenakan pasal subsider.

“Lebih subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP,” pungkasnya.