Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/4/2026). (Foto: Inilah.com/Clara Anna)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terkait 10 eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diduga melakukan transfer pricing, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa masih belum mau blak-blakan.
Dia bilang, ke-10 eksportir CPO itu hanya contoh, bisa jadi jumlahnya lebih banyak lagi. Praktik mengatur harga transfer atau transfer pricing ini, memunculkan selisih harga sekitar US$84 juta. Atau setara Rp1,47 triliun (kurs Rp17.500/US$).
Selisih itu adalah disparitas harga CPO yang dilaporkan di dalam negeri, dibanding perkiraan nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor.
Purbaya meyakini, praktik transfer pricing lebih besar dari angka tersebut. Nilai itu baru merupakan sampel yang telah dianalisis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Pasti lebih besar, karena kan saya (menghitung) cuma 10 perusahaan. Itu cuma sampel, 10 perusahaan. Yang kira-kira melakukan itu (transfer pricing) semuanya,” kata Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan informasi, ke-10 eksportir yang disasar Purbaya mayoritas adalah anak usaha dari empat grup sawit kelas kakap di Indonesia.
Selisih harga atau transfer pricing US$84 juta. Berasal dari 35 transaksi ekspor CPO yang menjadi sampel acak penelitian Kemenkeu.
Praktik transfer pricing memicu penghindaran pajak dari sejumlah perusahaan CPO dalam negeri dengan perusahaan pedagang terafiliasi. Sementara setoran pajak penghasilan (PPh) badan terhadap omzet mereka hanya mencapai 0,4 persen.
Angka itu juga terbilang masih lebih kecil dari kontribusi pembayaran PPh Final bagi UMKM yang ditetapkan pemerintah sebesar 0,5 persen dari omzet. Padahal, Indonesia merupakan eksportir terbesar CPO dengan rerata pengapalan mencapai 23-25 juta ton per tahun.
Muncul dugaan transfer pricing yang berpotensi mengarah kepada penghindaran pajak. Pasalnya, rasio pajak penghasilan badan terhadap omzet atau corporate tax to turnover ratio (CTTOR) rata-rata ke-10 perusahaan itu, hanya 0,4 persen sepanjang 2020-2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut dugaan praktik under-invoicing yang berjalan selama 34 tahun atau sejak 1991 hingga 2024. Praktik ini membuat negara kehilangan kekayaan alam senilai Rp15.400 triliun.
Adapun under-invoicing merupakan praktik curang yang dilakukan eksportir atau importir dengan melaporkan data yang tidak benar kepada pemerintah.
“Under-invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













